Perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 81 Tahun 2025 dinilai datang tiba–tiba, tanpa adanya sosialisasi kepada pemerintah desa. Endang menilai, kebijakan ini bukan hanya membingungkan, akan tetapi juga menghambat jalannya pembangunan infrastruktur serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, Endang memastikan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi. Setidaknya ada tiga poin yang ingin ia pertanyakan, yaitu.
1. Alasan perubahan kebijakan dalam PMK 81/2025 yang dinilai mendadak.
2. Upaya mitigasi apa yang disiapkan DPMD dan Pemkab untuk desa yang dicoret dari pencairan tahap II.
3. Jumlah desa di Karawang yang terdampak pembatalan pencairan.
Meski mengaku belum sempat datang ke kantor DPMD, namun Endang menegaskan komitmennya untuk hadir dan menuntut kejelasan. Endang juga menambahkan dengan adanya pembatalan pencairan Dana Desa Tahap dua, membuat seluruh kegiatan desa yang sudah direncanakan dan targetkan selesai di tahun 2025 menjadi berantakan. Ini harus segera diluruskan karena desa-desa dirugikan akibat adanya pembatalan pencairan Dana Desa tahap II.
Menanggapi pertanyaan dari Kepala Desa yang terdampak pembatalan pencairan Dana Desa tahap II, Muhammad Syaefulloh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa DPMD, mengatakan jika pembatalan pencairan Dana Desa tahap II itu merupakan keputusan kementerian keuangan, jadi PMK 81/tahun 2025 itu kewenagan dari kementerian dan kebijakan tersebut adalah kebijakan kementerian.
Dana Desa itu adalah topdown yang diberikan oleh pusat ke desa, alasannya kenapa dibatalkan, itu bukan kebijakan kabupaten atau kebijakan provinsi, tapi itu merupakan kebijakan pusat. Dan pusat kebih paham kenapa ada pembatalan tersebut, pembatalan desa tersebut adalah dana desa yang non earmark atau data yang tidak ditentukan, kalo earmark itu dana yang sudah jelas peruntukannya, dan non earmark itu silahkan desa memilih kegiatan apa saja sesuai dengan PMK.
Jadi kebijakan dana desa adalah kebijakan dari desa, dari 17 September 2025 itu terkendala dalam sistem. Sekarang terjawab 17 November itu keluar PMK 81, dan ternyata belum bisa dicairkan. Nah teman - teman Desa yang mengerti itu, melalui perwakilan organisasi kepala desa se indonesia saat ini, sedang menanyakan kesana ke kementerian keuangan, dan ternyata itu ada refocusing anggaran kemudian ada pengalokasian anggaran yang lain dan itu semua ditentukan oleh pusat.
Saat ini Teman-teman kepala desa dari organisasi kepala desa se-Indonesia terus berkordinasi dengan kementerian keuangan perihal permasalahan pembatalan pencairan dana desa tahap II, agar bisa segera diselesaikan untuk kelancaran pembangunan desa.
Dari total 297 desa di kabupaten karawang, 224 desa sudah menerima pencairan dana desa tahap II, sementata itu 72 desa lainnya terjadi penundaan pencairan dana desa tahap II lantaran adanya PMK 81/tahun/2025/ sehingga menimbulkan gejolak dari keplaa desa lantaran tak bisa mencairkan dana desa tahap II, sementara itu desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, tidak diberikan pencairan baik tahap I maupun pencairan dana desa tahap II, lantafan kepala desanya tersandung masalah hukum.
Social Plugin