Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan Imam Masykur, Pomdam Jaya Curiga Ada Aktor Intelektual Perintah Anggota TNI

Wednesday, September 27, 2023 | September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T06:30:43Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) mengakui tiga oknum prajurit TNI termasuk dari kesatuan Paspampres yang menganiaya penjual obat ilegal asal Aceh.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengklaim, para anggota TNI itu disuruh seorang warga sipil untuk menagih uang setoran dari para penjual obat ilegal.

“Bukan (militer), makanya dia (pelaku) disuruh,” kata Irsyad Hamdie dalam keterangannya yang dikutip Kamis (28/9/2023).

Namun, Irsyad tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok warga sipil tersebut hingga punya kemampuan mengerahkan anggota TNI untuk melakukan pemerasan.

Irsyad kemudian malah melempar tanggung jawab penjelasan mengenai pelaku dari sipil tersebut kepada pihak kepolisian.

“Itu yang harus kita serahkan ke polda, biar polda kembangkan,” ujarnya.

Irsyad menduga ada korban lain yang mengalami penganiayaan seperti Imam, namun, mereka tidak berani melapor.

“Korban lain tidak berani melapor sampai hari ini. Kita cari pun pada pulang ke Aceh,” tutupnya.


Praka RM cs Sudah Sering Lakukan Penculikan dan Penganiayaan

 Praka Riswandi Manik alias Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya diduga telah piawai melakukan kegiatan penganiayaan hingga penculikan.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, para pelaku pembunuhan Imam Masykur itu sudah sering melakukan kegiatan serupa ke korban lainnya.

“14 kali. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini,” kata Irsyad.

Tiga tersangka itu ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan prajurit Kodam Iskandar Muda Praka J.

Ketiga sekawan itu rela menggunakan atribut TNI dengan melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.

Para pelaku pembunuh penjual obat asal Aceh itu rencananya akan dijerat dengan pasal berlapis dengan terberat adalah 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan,” jelasnya.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update