Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Tuesday, August 1, 2023 | August 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T07:58:31Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Markas Besar Polri, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji bakal diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan penodaan agama hari ini.

Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap Panji setelah panggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023, lalu Panji tidak dipenuhi alasan kesehatan. 

Panji mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Dengan mengenakan peci hitam dan setelan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana bahan hitam dan sepatu pantofel hitam.

Kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim.

Saat ditanya ihwal kondisi kesehatannya, Panji hanya memberikan jempol dari tangannya, yang kemungkinan menandakan kondisi kesehatannya mulai membaik. Apalagi, dalam perjalanannya juga Panji terlihat berjalan dengan kondisi normal.

Pada kehadirannya kali ini, Panji akan dijadikan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan ​​agama yang sedang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama. 

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan ​​agama oleh Panji Gumilang

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan, Senin 3 Juli 2023, penyidik ​​menyematkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut. 

Penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.  

Setelahnya, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai dugaan atau tidak. 

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perburuan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***

×
Berita Terbaru Update