Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sampah Capai Ribuan Ton per Hari, Pengelola Cekungan Bandung Dorong Jalankan Skema Pentahelix

Wednesday, September 14, 2022 | September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T07:25:35Z

 


HELOBEKASI.COM, Bandung - Berdasarkan hasil perhitungan tahun 2021, produksi sampah di kawasan cekungan Bandung tercatat sebesar 4.390 ton per hari.

Angka ini sangat mungkin untuk meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan masyarakat di kawasan cekungan Bandung.

Apabila tidak dilakukan upaya pengurangan sampah yang revolusioner dari kita semua sebagai penghasil utama, maka beban pengelolaan akan terus meningkat di tempat pengolahan akhir sampah, terutama di kawasan cekungan Bandung.

Demikian diungkapkan Anggota Divisi Persampahan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Zahra Nur Hasanah melalui keterangannya, dikutip Rabu (14/9/2022).

Untuk diketahui, kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Jawa Barat seluas 349.750 hektare yang meliputi wilayah administrasi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang.

"Sebagai suatu kawasan yang berada dalam batas alami, pengelolaan permasalahan lingkungan hidup beserta infrastrukturnya perlu dilakukan secara terintegrasi. Permasalahan lingkungan hidup di Cekungan Bandung di antaranya persampahan. Permasalahan sampah di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung hingga saat ini masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi," tutur Zahra.

Dikatakan Zahra, untuk mengelola timbulan sampah tersebut, saat ini tersedia infrastruktur berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat, sebagai satu-satunya TPA yang menerima hampir 50 persen timbulan sampah dari kawasan Cekungan Bandung.

TPA Sarimukti, kata dia, direncanakan akan beroperasi sampai akhir tahun 2024, dan selanjutnya pengelolaan akan dialihkan ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung.

"Tapi, meskipun pemerintah daerah sedang membangun TPPAS Legok Nangka, permasalahan persampahan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tetap akan menjadi isu penting yang kompleks yang membutuhkan cara penyelesaian yang terintegrasi antar wilayah, antar tahap pengelolaan, dan antar pemangku kepentingan," ujarnya.

Menurut dia, masalah persampahan harus dilihat sebagai masalah bersama sehingga diperlukan adanya kolaborasi, kontribusi, dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, yaitu Akademisi (Academician), Sektor Swasta (Business), Pemerintah (Government), Masyarakat (Community), dan Media.

Para akademisi atau kalangan perguruan tinggi, kata Zahra, dapat memberikan kontribusinya dengan melakukan riset dan pengembangan ilmu dan teknologi pengelolaan sampah yang optimal secara teknis dan pembiayaan, dan berwawasan lingkungan.

Mereka pun dapat melakukan internalisasi topik pengelolaan persampahan ke dalam kurikulum atau program pembelajaran baik secara konsep atau teori maupun secara praktik, termasuk implementasinya di lingkungan kampus.

"Mereka juga dapat memberikan saran bagi pemangku kepentingan lain perihal praktek terbaik (best practice) pengelolaan persampahan," ucapnya.

Untuk sektor swasta atau bisnis mereka dapat berkontribusi dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan minim sampah (clean production) dalam proses produksi
dan kegiatan penunjang lainnya.

Kemudian mereka juga bisa menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menyediakan kemasan produk yang dapat didaur-ulang, atau menyediakan mekanisme untuk pendaur-ulangan kemasan.

"Untuk pemerintah di antaranya menyusun dan mengeluarkan aturan/kebijakan pengelolaan sampah yang disertai dengan panduan teknis untuk setiap alur pengelolaan sampah mulai dari pengelolaan sampah di sumber sampai dengan pengolahan di TPA dan menyediakan dana yang memadai untuk pembiayaan pengelolaan sampah melalui APBD/APBN dan sumber
lainnya yang sah," ujarnya.

Zahra pun mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah di sumber, melakukan pembayaran retribusi sampah, melakukan monitoring bagi pengelolaan sampah di lingkungannya.

Sedangkan media dapat berkontribusi melaksanakan fungsi sebagai media edukasi, komunikasi, dan sosialisasi informasi yang menunjang upaya peningkatan pengelolaan persampahan, baik untuk skala individu, komunitas, maupun kawasan.***

×
Berita Terbaru Update