HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah untuk mencari bukti kasus suap buronan Harun Masiku pada Rabu, 3 Juli 2024.
Empat ponsel disebut disita penyidik.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donni itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Johanes menjelaskan tim KPK datang ke rumah Donni pada sore hari. Ponsel yang disita penyidik malah bukan milik Donni.
“Jadi, yang lucunya handphone-nya Donni, Pak Donni ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus handphone milik istrinya,” ucap Johanes.
Sikap KPK malah dipertanyakan. Sebab, penyidik malah mengincar ponsel milik istri Donni yang diyakini tidak berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun.
“Jadi, makanya kita jadi sungguh bingung, yang tidak ada muatan materi perkara terhadap pemanggilan hari ini itu malah disita, yang seharusnya ada itu malah tidak disita,” ujar Johanes.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi.
Sebagai informasi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Donny terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Diketahui, dalam surat dakwaan Eks Caleg PDIP Saeful Bahri, Jaksa KPK sempat mengungkap peran Sekjen PDIP itu dalam pusaran kasus suap Harun Masiku.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan surat permohonan terkait pengganti antar waktu Harun Masiku ke KPU RI.
KPK Persilakan Penggeledahan Rumah Kader PDIP Diadukan ke Dewas
KPK mempersilakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Pengaduan itu hak semua pihak.
“Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
KPK juga ogah mengurusi keputusan Dewas Lembaga Antirasuah menindaklanjuti aduan itu. Nantinya, para anggota pemantau akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan.
“Nanti kan Dewas akan melakukan klarifikasi bagaiamana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya akan dilihat oleh Dewas itu,” ucap Alex.
Putusan akhir dari aduan itu diserahkan ke Dewas KPK. Masyarakat diharap bersabar sampai hasil pemeriksaan diselesaikan.
Penyidik Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024.
Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.
Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.
Rossa dinilai bekerja atas nama pribadinya saat menggeledah rumah Donni. Selain itu, penyidik berlatar belakang Polri itu juga disebut melakukan intimidasi saat melakukan penggeledahan.
“Nah intimidasi itu pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya, bisa bayangkan teman-teman semua, itu anaknya itu berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” ucap Johanes.
Intimidasi itu disebut membuat anak-anak Donni trauma. Bahkan, kata Johanes, salah satu anak Donni sampai tidak bisa tidur dan sering menangis.
“Kami dalam hal ini protes keras, ini kan bagian-bagian yang dilakukan seorang penyidik harusnya kan bisa mengesampingkan dulu nih segi kemanusiaan untuk menyampingkan anak-anaknya, atau bisa juga memang toh saudara Donni juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa,” kata Johanes.
Kubu Donni menilai penggeledahan itu bagian dari teror dari KPK. Johanes bahkan menyebut kliennya sampai frustasi.
“Nah jadi ini teror ini, mengancam saudara Donni. Maka, ini sungguh mengganggu, sampai hari ini betul-betul Donni sangat udah frustrasi ini. Bayangkan saja, ini kan sudah putus pengadilan ini, sudah inkrah putusan pengadilannya. Tetapi masih aja ini saudara Rossa melakukan pemeriksaan ke sana, penggeledahan, ya kami dapat informasi akan ada lagi pemanggilan-pemanggilan,” ucap Johanes.***
Social Plugin