Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Video Syur Mirip Artis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Soal Rebecca Klopper?

Monday, October 2, 2023 | October 02, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T06:44:40Z

 


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan video syur mitip artis dan public figure yang tersebar di media sosial. 

"Terkait pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Muhamad Zainul Arifin, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Ada dua link video yang dilaporkan pelapor ke polisi. Saat ditanya apakah salah satu pemerannya adalah Rebecca Klopper, Zainul membenarkan.

"Rebecca termasuk terlapornya?" tanya wartawan.

"Dia (Rebecca) bagian dari salah satu itu (terlapor). RK salah satu, dia public figure jadi lebih mudah tracing," jawab Zainul.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Laporan dibuat terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Zainul mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa alat bukti terkait perkara yang ada. Termasuk dalam hal ini dua video syur yang diduga diperankan artis Rebecca Klopper.

"Alat bukti pertama bukti elektronik kedua bukti surat. Bukti elektronik yaitu bukti video yang berdurasi pertama 1 menit 58 detik kemudian video berdurasi 10 Menit 52 detik. Kedua bukti print atau screenshoot video tersebut," ujarnya.

Zainul mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut untuk membuat pihak-pihak yang terlibat kasus pornografi merasa jera baik penyebar ataupun pemeran dalam. Pihaknya juga meminta Rebecca segera diperiksa terkait dugaan kasus yang ada.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," pungkasnya.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update