Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Hanya Dituntut Hukuman Pejara 15 Tahun, Johnny G Plate juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Wednesday, October 25, 2023 | October 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-26T03:41:41Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut membayar uang pengganti Rp17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, Johnny dituntut hukuman 15 tahun penjara.

 Tak hanya kurungan, Jaksa juga tuntut Johnny dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan" kata jaksa.

Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023. ***


(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update