Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Adanya Kejanggalan hingga Tudingan Drama Panggung Besar

Friday, October 13, 2023 | October 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T07:27:16Z

 



HELLOBEKASI.COM JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Menurut Febri, ada hal yang mendasari ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo.

Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada hari ini. Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari. 

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," sambungnya. 

Febri menyampaikan, hingga pukul 00.30 WIB, dirinya tak diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu disebabkan karena dirinya telah diperiksa sebagai saksi. 

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," tegas Febri. 

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," tambahnya. 

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada pagi ini.

KPK Dituding Ada Drama dan Ingin Panggung Besar

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera buka suara terkait penangkapan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh KPK pada Kamis (12/10). Menurut Mardani, ada sebuah drama dalam penjemputan paksa SYL. Dia curiga KPK seolah-olah sedang ingin disorot.

"Ada drama, seolah ingin ada panggung besar," ujar Mardani dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Mardani menilai penegakan hukum seharusnya bersifat adil dan transparan. Ia berharap tak ada muatan politis dalam proses hukum SYL.

"Penegakan hukum mestinya fokus ke proses yang transparan dan adil. Bab penangkapan itu hak aparat, tapi jangan ada politisasi," terang dia.

Lebih lanjut, Mardani berpandangan wajar jika ada pihak yang menilai KPK sedang memainkan drama. Sebab SYL sudah berjanji koperatif akan datang pemanggilan pada Jumat.

"Dengan dijemput paksa padahal esok sudah akan datang, wajar kalau ada pendapat drama," tutur Mardani.

DPP Partai NasDem menilai sikap kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nasdem bertanya-tanya mengapa penangkapan harus terburu-buru.

“Ada apa dengan KPK, kenapa harus terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara,” kata Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni

Ia menjelaskan sesuai mekanisme hukum acara, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Meski SYL tidak hadir, namun dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10). Sementara itu, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah diselenggarakan.

"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya lewat dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," katanya.***

(sumber : westjavatoday)

×
Berita Terbaru Update