Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol dan Investasi Bodong Mendominasi

Wednesday, October 11, 2023 | October 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T04:36:42Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut telah memblokir atau menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, jumlah tersebut didominasi oleh entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," jelasnya pada, Rabu (11/10/2023).

Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan pemberantasan entitas keuangan ilegal itu dilakukan oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dulu Satgas Waspada Investasi/SWI), yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

Selain telah memblokir entitas keuangan ilegal, OJK menyebut ada 8.047 pengaduan. Ini terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai Pinjol ilegal dan 337 pengaduan investasi ilegal.

"Pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan)," ujar Kiki.

Dia menuturkan, OJK juga terus berupaya mendorong perluasan jangkauan program literasi dan edukasi keuangan. Ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan secara online maupun offline.

"Per 30 September 2023, telah dilaksanakan 2.058 kegiatan edukasi keuangan yang dihadiri 459.111 orang peserta secara nasional," beber Kiki.

Adapun kanal komunikasi edukasi keuangan OJK, yaitu Sikapi Uangmu telah mempublikasikan 323 konten edukasi keuangan. Kanal ini telah dikunjungi oleh 1.505.182 viewers.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal selama Agustus 2023.

Penemuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah laman (website), aplikasi dan media sosial.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.***


(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update