Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Wanprestasi Rp34 Miliar Ryszard Bleszynski Terhadap Adiknya, Tamara Bleszynski

Tuesday, October 24, 2023 | October 24, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T06:46:11Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan untuk gugatan yang diajukan, kakak Tamara Bleszynski, Ryszard atau Rick Bleszynski. Putusan ini dibacakan melalui fitur e-court.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakak Tamara Bleszynski itu sempat mengajukan gugatan wanprestasi dengan nilai gugatan sebesar Rp 34 miliar. Kakak Tamara itu mengajukan gugatan ini perihal uang berobat ayah mereka berdua.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," tulis Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui keterangannya, dikutip Rabu (25/10/2023). 

Mengabulkan Eksepsi Tamara Bleszynski

Kakak Tamara Bleszynski itu juga diminta untuk membayar biaya perkara senilai Rp408 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp.408.000,00," lanjutnya.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga turut mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski, sebagai pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi tergugat," jelasnya.

Duduk Perkara Polemik Antara Tamara Bleszynski dan Kakaknya

Ajuan gugatan Ryszard berawal dari polemik kakak dan adik itu perihal biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski. Dikabarkan, biaya pengobatan sang ayah mencapai angka USD 103 ribu.

Tamara Bleszynski maupun sang kakak setuju untuk menunaikan biaya pengobatan dari sang ayah bersama-sama pada tahun 2001 lalu.

Tapi, seiring berjalannya waktu, sang kakak menilai Tamara Bleszynski tidak menjalankan apa yang disepakati mereka berdua.

Tak terima dengan itu, akhirnya, Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab perkara utang. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sebelum putusan ini, Tamara dan sang kakak sudah menjalani mediasi beberapa kali. Namun, keduanya tidak pernah menemui kata sepakat.

"Mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," kata Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.***


(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update