Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Pastikan Semua yang Terungkap di Persidangan Kasus BTS Kominfo Bakal Kembali Diselidiki

Sunday, October 1, 2023 | October 01, 2023 WIB Last Updated 2023-10-02T03:58:04Z

 


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Saksi mahkota di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo menyampaikan pernyataan mengejutkan bahwa mereka mengalirkan duit proyek ke beberapa pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil semua pihak yang namanya disinggung di persidangan.

Sebagai informasi, saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Saksi mahkota yang memberikan kesaksian perihal aliran duit ini adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

"Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan.

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Irwan Hermawan dan Windi Purnama buka-bukaan di sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu. Keduanya mengaku mengalirkan uang ke beberapa pihak. Siapa saja?

Irwan dan Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Perkara korupsi yang dimaksud itu terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Terdakwa lain yang dimaksud yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Anang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, sedangkan Yohan adalah mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga kawan dekat dari Anang. Sementara Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Dalam perkara ini, Irwan disebut mengumpulkan uang dari rekanan-rekanan proyek BTS untuk kemudian dialirkan ke berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9), Irwan tiba-tiba hendak buka-bukaan. Apa katanya di hadapan majelis hakim?

"Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebelumnya selama diperiksa itu saya belum berani untuk berbicara, Yang Mulia, karena pada saat itu saya takut, Yang Mulia, untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (2023) saya belum buka," ucap Irwan.

"Sering istri saya sendiri di rumah sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali. Terus ada juga teror nonfisik ke rumah," terang Irwan menambahkan.

Pada akhirnya Irwan berkonsultasi ke kuasa hukum mengenai apa yang dialaminya. Berangkat dari situ, Irwan mulai berani untuk membongkar satu per satu perkara ini.

"Saya sih dapat cerita dari Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemmy, juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ucap Irwan.

"Saya baru tahu itu pada saat penyidikan. Nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat. Pada saat penyidikan Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya Nistra," imbuh Irwan.

Jemmy yang dimaksud Irwan adalah Jemmy Sutjiawan yang baru-baru ini juga dijerat sebagai tersangka. Jemmy disebut berperan memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Sedangkan soal Nistra, hakim mencecarnya ke Windi.

Hakim lantas mengalihkan pertanyaan ke Windi. Hakim menanyakan soal sosok yang disebut Irwan menerima aliran uang dari Windi.

"Saudara tidak bisa sebut orangnya?" tanya hakim.

"Belakangan di penyidikan, Yang Mulia. Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," ucap Windi yang dalam perkara ini berperan sebagai 'distributor' duit-duit yang sudah dikumpulkan Irwan.

Windi mengaku saat itu berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan bernama Signal. Dari komunikasi itu diketahui bila uang yang diantarnya itu untuk K1.

"K1 tuh apa?" tanya hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan. K1 tuh apa. Oh katanya Komisi I," jawab Windi.

Hakim mengejar kesaksian Irwan dan Windi. Sampai pada titik di mana Irwan mengaku tahu bila Nistra yang dimaksud adalah staf dari salah satu legislator di Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR," ucap Irwan.

"Haduh saudara stres kayaknya nih. Iya stres? Kelihatan dari wajahnya. Windi juga. Terus terang saja. Nistra itu siapa? Apa hubungannya?" tanya hakim.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Irwan juga mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hakim ketua Fahzal Hendri saat itu mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.

"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.

"Berapa?" tanya hakim.

"Rp 27 miliar," jawab Irwan.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Siapa itu?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga,"

ungkap Irwan.

"Titip sama siapa?" tanya hakim.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito apa?" tanya hakim.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.

"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.

Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.

"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.

"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.

Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.

"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.

"Pak Maqdir," jawab Irwan.

"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"

"Iya."

"Siapa yang nganter?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.

Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.

"Tinggi besar," ujar Irwan.

Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.

"Iya," ujar Irwan.

"Benar? Harus jelas," ucap hakim.

"Iya," ujar Irwan.

"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.

"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update