Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mulai 1 Oktober Mendatang, Beli Gas LPG 3 Kilogram Pakai KTP

Friday, September 29, 2023 | September 29, 2023 WIB Last Updated 2023-09-29T07:45:16Z

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pembelian gas 3 kg atau LPG melon bakal menggunakan KTP, mulai awal Oktober mendatang. Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.

Menurut Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) bersubsidi oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

Adapun aturan pembelian LPG melon ini akan dimulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023.

"Program ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Riva menjelaskan jika pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG melon ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. 

"Dari laporan yang ada, dari 243.852 pangkalan saat ini 99.5 persen pangkalan itu telah didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98.4 persen telah melakukan aktivasi di dalam sistem,” terangnya.

Dengan pembelian melalui pencatatan dapat mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg serta belum terdaftar dalam sistem.

"Dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7,” jelasnya.

Sedangkan Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. 

Registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Sedangkan LPG 3 kg atau LPG melon ini hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.

Aturan Beli LPG Melon

Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen  ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut:

a. Tahap I

1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu.

2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.

b. Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan  Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu.

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update