HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan evaluasi besar-besaran atas kebijakan insentif kendaraan listrik, termasuk penghapusan syarat ketat untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Sebelumnya, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yakni menjadi penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik dengan daya di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
Namun, hasil dari evaluasi insentif kendaraan listrik menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut akan dihapuskan. Berikut adalah poin-poin lengkap hasil evaluasi insentif kendaraan listrik:
Semua Warga Dapat Membeli Motor Listrik Subsidi
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memperluas kriteria penerima subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Syarat-syarat ketat sebelumnya akan dihilangkan.
"Rencananya untuk ke depan, subsidi akan dibuka untuk umum. Kami mempertimbangkan pilihan satu KTP, satu motor listrik. Pertimbangan tersebut sedang kami pikirkan," ujar Bahlil di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Ketua Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), setuju bahwa syarat penerima subsidi kendaraan listrik akan diperluas. Dia menganggap bahwa syarat-syarat sebelumnya terlalu sempit dan menyebabkan kurangnya minat masyarakat terhadap subsidi tersebut.
"Insentif sebesar 7 juta rupiah ternyata pertumbuhannya sangat lambat. Ini mengejutkan. Oleh karena itu, perubahan akan dilakukan. Mungkin persyaratan akan dihapuskan," ungkap Moeldoko.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa pada skema insentif baru yang sedang disusun pemerintah, pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu KTP hanya diizinkan untuk membeli satu motor listrik.
"Jadi persyaratan yang sebelumnya ditetapkan akan dihapuskan, sehingga bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, satu KTP hanya diperbolehkan membeli satu motor listrik," ungkap Agus di tempat yang sama.
Bahlil juga menyampaikan hal serupa, menyatakan bahwa pemerintah berencana menerapkan syarat baru untuk pembelian motor listrik dengan menggunakan NIK pada tiap KTP.
Alasan Evaluasi Insentif Dilakukan
Di sisi lain, Moeldoko menyatakan alasan di balik evaluasi insentif ini adalah karena kurangnya minat masyarakat. Dia menyebutkan berdasarkan data SISAPIRA per 31 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota insentif pembelian motor baru, hanya 1.056 pembeli yang sedang dalam proses pendaftaran. Sementara itu, 175 pembeli sedang dalam proses verifikasi, dan baru 36 insentif yang telah tersalurkan.
Selain itu, Moeldoko juga menjelaskan bahwa program insentif kendaraan listrik bukanlah program bantuan sosial, melainkan program transisi energi Indonesia. Oleh karena itu, penerima subsidi akan diperluas.
"Program ini bukan program bantuan sosial, tapi program dalam rangka Indonesia bersih, dan juga untuk persaingan di regional," jelas Moeldoko.
Bahlil juga menambahkan bahwa dari target 200 ribu motor listrik subsidi, hanya 1% yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat. Program insentif sebelumnya ternyata kurang diminati masyarakat.
"Kita awalnya berpikir program ini hanya untuk UMKM, tetapi ternyata dari target 200 ribu, hanya 1% yang terealisasi. Setelah melihat situasi ini, terdapat beberapa prosedur yang tidak jelas," ungkap Bahlil.***
Social Plugin