HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Menurut Pusat Data san Imformasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, jumlah warga miskin atau fakir miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat sebanyak 1.8 juta jiwa.
Kepala Bidang Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemkab Garut, Iwan King mengatakan,data fakir miskin yang masuk DTKS tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini berubah menjadi bantuan tunai.
"Saat ini banyak warga mampu tapi mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT, namun bagi warga yang benar benar tidak mampu justru tidak mendapatkan bantauan apapun, dalam hal ini diperkukan kejuiuran dari operator desa untuk mengajukan warganya yang benar- benar tidak mampu untuk mendapatkan bansos tersebut, dan diperlukan keberanian dari operator desa untuk mencoret bagi warga mampu yang selama ini mendapatkan bantuan PKH dan BPNT,"jelas Iwan, melalui keterangannya, dikutip Jumat (11/8/2023).
Ia menyampaikan, alokasi besaran BPNT per tahunnya sekitar 230 juta rupiah, sedangkan untuk PKH dikisaran 170 juta rupiah.
"Warga boleh dobel menerima bantuan PKH dan BPNT tersebut,namun besaran nilai oleh sipenerima mamfaat rasionya berbeda,"pungkasnya.***
Social Plugin