HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memproses hukum istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang ikut didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi dengan total Rp16,6 miliar. KPK menyebut yang bersangkutan turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membuktikan surat dakwaan terlebih dahulu di persidangan. Apabila nanti dikabulkan oleh majelis hakim, KPK akan menindaklanjutinya.
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).
"Jadi, ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," sambungnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bicara soal kemungkinan mengusut dugaan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul, maka kita lakukan penyidikan," ujar Firli di gedung DPR, Rabu (30/8).
Firli mengatakan, dalam tahap penyelidikan pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan berkaitan dengan keterlibatan Ernie Mieke Torondek. Jika bukti dan keterangan lengkap, kemungkinan Ernie Meike akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Firli.
Yang jelas, Firli menyebut pihaknya akan mempelajari dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum berkaitan dengan dugaan keterlibatan Ernie Meike. Termasuk pasal yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ernie Meike.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," kata dia.
Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa tim jaksa KPK menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin