HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023 disebut masih berjalan. Berita terbaru, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status hukum kasus dugaan asusila berupa foto bugil Miss Universe Indonesia yang sempat mencuri perhatian.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan pengecekan dilokasi kejadian, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Meski begitu, Trunoyudo masih merahasiakan siapa yang jadi tersangka dalam kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan.
Permintaan Kuasa Hukum Korban Miss Universe ke Polisi: Segera Tetapkan Tersangka!
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan Miss Universe berharap polisi segera tetapkan tersangka.
Kuasa Hukum korban Miss Universe, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut.
"Kami berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Selain itu, pihaknya juga dikabarkan akan segera dipanggil untuk kembali dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat korban dan saksi-saksi akan diambil keterangan dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Polisi Gelar Perkara
Sementara, dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe disebut masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kasus tersebut apakah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, Peserta Miss Universe Indonesia yang diduga dilecehkan disebut mengalaminya secara fisik dan non fisik.
Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan mereka juga mengalami dugaan pelecehan non fisik dengan cara direkam menggunakan telepon genggam.
"Iya ada yang fisik dan nonfisik, ada yang direkam dan artinya karena tidak satu orang, dugaan kami Pasal 14, Pasal 14 kan menggunakan rekaman, Pasal 15 adanya pemberatan-pemberatan," katanya kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Sedangkan, sebanyak tujuh korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe dan dua saksi hari ini diperiksa Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Mellisa menuturkan korban adalah peserta yang berasal dari beberapa daerah.
"Korban ada tujuh hari ini dan saksi ada dua. Jadi ada sembilan orang, korban hari ini yang memberikan keterangan ada yang dari Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat," tuturnya.
Disebutkannya, mereka juga menyerahkan beberapa barang bukti ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Dan masing-masing dari mereka sudah memberikan bukti juga kepada kami dan kami sudah sampaikan kepada pihak Polda," sebutnya.
Bukti yang dibawa mereka ialah rundown atau susunan acara. Dimana, tidak ada agenda body checking dalam rundown tersebut.
"Salah satu buktinya tadi terkait dengan bahwa rundown itu, diberikan secara keseluruhan, seluruh agenda diberikan rundown, tetapi setiap hari dikasih lagi update-update rundown per hari," ujarnya.
"Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown. Nah di dalam rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian terkait mau dilakukannya body checking," lanjutnya.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin