HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023).
Alasannya, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan sengketa properti dengan seterunya, Susy Angkawijaya.
Saat dimintai keterangan terkait kronologi, Guruh Soekarnoputra mengatakan ada sangkut pautnya dengan utang piutang.
"Dari 2011 sampai sekarang yang awalnya ini hanya soal pinjam meminjam uang," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Guruh Soekarnoputra tidak menceritakan lebih lanjut terkait masalah ini. Seniman 70 tahun itu menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya, Simeon Petrus.
Namun Simeon Petrus tidak memberikan keterangan apapun saat dimintai penjelasan. Ia hanya bilang meminta waktu untuk bercerita secara lengkap.
"Nanti aja ya," kata Simeon Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak bungsu Soekarno ini, tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.
Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.
"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).
Guruh Soekarnoputra: Saya Anak Proklamator Terzalimi
Guruh Soekarnoputra buka suara soal eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap rumahnya pada Kamis (3/8) ini. Ia menyinggung soal maraknya praktik mafia di Indonesia.
Guruh yang bertahan di rumahnya kemudian menyinggung mafia di tanah air berkembang di segala bidang, seperti mafia peradilan dan pertanahan.
"Sekarang makin marak soal mafia-mafia, di segala bidang, banyak bidang negara ini, kita bisa merasakan adanya mafia peradilan dan mafia pertanahan dan sebagainya," kata Guruh di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Guruh menegaskan dirinya merupakan pihak yang benar dalam perkara ini. Ia menyatakan terpanggil untuk turut memberantas mafia di Indonesia. Putra dari Presiden ke-1 RI Soekarno itu pun merasa terzalimi dengan kasus ini.
"Saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," kata dia.
Eksekusi Ditunda
Eksekusi rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru itu akhirnya ditunda.
"Kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra pada jam 09.00 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/8/2023).
"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," tambahnya.
Djuyamto mengatakan situasi yang tidak kondusif ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di rumah Guruh. Sementara itu, kata Djuyamto, belum terlihat aparat keamanan berjaga.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," kata Djuyamto.
PN Jaksel pun akhirnya harus menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Djuyamto menyebut PN Jaksel akan segera mengambil sikap terkait hal ini.***
Social Plugin