Bupati Kapuas dan Istri yang Menjabat Anggota DPR Fraksi NasDem Ditetapkan Tersangka Korupsi

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya. Ali menyebut, penyelenggara negara ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ucap Ali.

Selain itu, para penyelenggara negara yang diduga terlibat juga turut menerima suap dari beberapa pihak. Namun, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang terjerat yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Sementara itu dari parlemen, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya juga saat ini tengah dalam pemeriksaan KPK.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” pungkas Ali.***