HELOBEKASI.COM, Lima Puluh Kota - Dalam Rangka Percepatan Izin Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki atas dasar arahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mewujudkan klinik di lapas memiliki Izin Operasional Klinik. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo beserta staff keperawatan Lapas Suliki mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kunjugan tersebut untuk pembahasan izin operasional klinik lapas suliki, klinik khusus untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan optimalisasi layanan kesehatan terus diupayakan salah satunya izin operasional klinik lapas suliki.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengucapkan terima kasih atas respon dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota, "kami bersinergi untuk bisa mengajukan izin pelayanan operasional klinik lapas, yang memang klinik khusus warga binaan bukan klinik komersil" ujar kames
sementara dukungan juga hadir langsung dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota, Aneta Budi Putra, AP. MSi dirinya menyambut baik dan mendukung program percepatan izin operasional klinik lapas suliki, "kami siap membantu untuk kemudahan proses izin klinik lapas suliki yang dikhususkan untuk warga binaan pemasyarakatan" ujar Aneta Budi.
Lembaga pemasyarakatan Kelas III Suliki, terus optimalkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Social Plugin