Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sejumlah Pihak Terancam Penjara

  


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab pada tragedi di Stadion Kanjuruhan baru-baru ini terancam penjara. Hal itu jelas tercantum dalam Undang-Undang tentang Keolahragaan.

Seperti diketahui, Arema FC baru-baru ini menjamu rivalnya, Persebaya Surabaya, pada laga lanjutan Liga 1 2022-2023. Duel antara kedua tim tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.

Pertandingan tersebut berjalan sengit. Kedua tim sempat saling berbalas gol. Pada akhirnya, Persebaya mampu menang atas Arema FC dengan skor tipis 3-2.

Hasil negatif tersebut membuat suporter tuan rumah kecewa. Mereka lantas mengamuk dan merangsek masuk ke lapangan. Suporter turut merusak sejumlah fasilitas di stadion. Situasi pun semakin tidak terkendali.

Petugas keamanan pun melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun. Sontak saja, aksi tersebut membuat suporter panik dan bergegas ke pintu keluar. Mereka pun harus berdesakan dan terinjak-injak. Sebanyak 153 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian itu.

Sejumlah pihak yang bertanggung jawab terancam penjara akibat kejadian tersebut. Pemerintah dapat menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: "Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar".

Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun pasal 359 juncto pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun. Pasal 359 KUHP menyatakan: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Kita lihat saja apakah UU tersebut akan ditegakkan pada kasus ini. Pasalnya, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan baru-baru ini merupakan momen terkelam sepanjang sejarah sepak bola Indonesia.***