Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Update Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Terbaru dengan Transportasi Udara

Sunday, September 4, 2022 | September 04, 2022 WIB Last Updated 2022-09-05T04:59:14Z

 


HELOBEKASI.COM, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan perjalanan luar negeri di masa pandemi saat ini. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, melalui keterangannya, dikutip Senin (5/9/2022).

Untuk Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kemudian, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Isnin menjelaskan, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengecualian berlaku untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, atau PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Isnin kemudian memastikan dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri 

Sebelumnya, mulai Senin (29/8/2022), pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono.

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin mengatakan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.***

×
Berita Terbaru Update