Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Korupsi Surya Darmadi Jadi yang Terbesar

Tuesday, August 2, 2022 | August 02, 2022 WIB Last Updated 2022-08-03T05:57:10Z

 

HELOBEKASI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu yang menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) alias Apeng menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya. Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura untuk mencari keberadaan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Buronan KPK dan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini  belum diketahui statusnya apakah masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau WN Singapura.

"Dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura. Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan (Apeng)" ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/8).

×
Berita Terbaru Update