Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Isyaratkan Pengesahan RKUHP sebelum 17 Agustus Mendatang

Friday, July 29, 2022 | July 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T08:35:12Z

  

HELOBEKASI.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum 17 Agustus 2022.

Hal itu terungkap dari pertemuan Dewan Pers dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi Wakil Ketua Dewan Peras M Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers: Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, A Sapto Anggoro, serta anggota konstituen Dewan Pers Sasmito Madrim.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Mahfud menjelaskan draf RKUHP sudah lama dibahas. 

Dia mengungkapkan, rencananya RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

"KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial," demikian pernyataan Mahfud dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. 

"Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan," ujar Mahfud.

Pada pertemuan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menunda pengesahan RKUHP. Pemerintah hanya akan membahas ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Mahfud menerima masukan Dewan Pers tentang 14 pasal bermasalah di RKUHP. Ia berharap Dewan Pers segera mengirim catatan lengkap mengenai pasal-pasal itu agar perbaikan bisa segera dilakukan.

"Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," sebutnya.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia berkata Dewan Pers telah memberi catatan tentang RKUHP sejak 2018, tetapi tak ada perubahan.

"Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali," ungkap Azyumardi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP. Mereka berencana mengesahkan RKUHP secepatnya.  ***

×
Berita Terbaru Update