HELOBEKASI.COM, Jakarta - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Nadratuzzaman Hosen mengimbau kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mengajak Kemenag dalam menyelesaikan dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebab hingga kini, belum ada perbedaan definisi antara ruang lingkup pengumpulan dana untuk kemanusiaan dan keagamaan.
"Saya imbau kepada Kemensos agar masalah ini biar diselesaikan dengan Kemenag. Harus ada pembagian yang jelas dalam ruang lingkup pengumpulan dana masyarakat ini, karena dana keagamaan juga menyentuh kemanusiaan."ujar Hosen melalui keterangannya, dikutip Jumat (15/07/2022).
"Batas-nya definisi perbedaan dimana harus dibuat clear," ujarnya.
Kemudian Hosen juga meminta agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat diperjelas. Terutama dalam pengelolaan infaq dan shadaqah.
"Kalau Infaq dan sedekah bisa diambil juga enggak? oleh Kemensos? karena kalau kemensos itu hanya ambil hibah saja. Sedekah Infak itu keagamaan juga, Hibah itu seperti hadiah," tutur dia.
"Sebenarnya beririsan kuat antara UU zakat dan UU yang ada di kemensos. Jadi menurut saya perlu didefinisikan kembali atau memang cukup satu UU saja, UU zakat saja yang diperluas. Ini perlu dibicarakan,"tuturnya.
Selain itu, Hosen turut merespons tindakan Kemensos yang mencabut izin sementara ACT. Menurutnya hal itu dapat menjadi cara preventif untuk menghilangkan kegaduhan publik.
"Nanti mungkin ada kebijakan lain yang dibuat kemensos.
Untuk sementara izin dicabut Ini tindakan preventif agar tak menjalar karena dana di freeze juga supaya bisa dipertanggungjawabkan,"ujar dia.
"Kita harus melihat segi positif apa yang dilakukan kementerian sosial melalui bapak Muhadjir. Mencabut izin sementara adalah cara untuk menyelesaikan masalah kalau nggak diambil Kemensos akan merembet kemana-mana,"kata dia. ***
Social Plugin